Asuransi Perjalanan Komplit
Asuransi Mikro BNI Life Pandai+
Informasi Produk Asuransi Mikro BNI Life Pandai+
MANFAAT UTAMA
MANFAAT TAMBAHAN
A. Santunan Meninggal Dunia Karena Penyakit Jika Peserta meninggal dunia akibat penyakit dan Bukti Kepesertaan masih berlaku, BNI Life Insurance akan membayarkan santunan sebesar 100% Nilai Penggantian atas Meninggal Dunia karena penyakit pada tabel manfaat sesuai hak peserta dan selanjutnya kepesertaan asuransi berakhir.
B. Santunan Cacat Tetap Total Atau Sebagian Karena Kecelakaan Jika Peserta mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan dan Bukti Kepesertaan masih berlaku, BNI Life Insurance akan membayarkan santunan dengan maksimum sebesar 100% Nilai Penggantian atas Cacat Tetap Total atau Sebagian karena Kecelakaan pada tabel manfaat sesuai hak peserta. Besarnya persentase nilai penggantian mengikuti ketentuan pada tabel Cacat Tetap Total atau Sebagian pada Lampiran 1
C. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit Karena Kecelakaan Jika Peserta mengalami kecelakaan, yang menyebabkan Peserta menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit dan Bukti Kepesertaan masih berlaku, maka BNI Life Insurance akan membayarkan santunan tunai harian kepada Peserta dalam jumlah santunan per hari (maksimum 120 hari per satu periode asuransi) pada tabel Santunan sesuai hak Peserta.
D. Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan Karena Kecelakaan Per Satu Periode Asuransi Jika Peserta mengalami kecelakaan yang menyebabkan peserta membutuhkan tindakan operasi/pembedahan akibat kecelakaan dan Bukti Kepesertaan masih berlaku, BNI Life Insurance akan membayarkan biaya operasi/pembedahan medis sebesar biaya yang tercantum pada kuitansi dengan maksimum sebesar 100% Nilai Penggantian atas Biaya Operasi/Pembedahan Karena Kecelakaan untuk satu periode asuransi.
TABEL MANFAAT
Santunan Nilai Penggantian Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan 20.000.000 Santunan Cacat Tetap Total atau Sebagian karena Kecelakaan 5.000.000 Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah sakit karena Kecelakaan (maks 120 hari) 100.000/hari Santunan Meninggal Dunia karena penyakit *) 2.500.000 Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan Karena Kecelakaan per Satu Periode Asuransi 3.000.000 *) Terdapat masa tunggu 30 hari kalender sejak aktivasi/kepesertaan disetujui
Usia Masuk Tertanggung : 18 tahun s.d 49 tahun (pada saat melakukan pendaftaran asuransi)
Masa asuransi : 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
Periode Pembayaran Premi : Sekaligus
Ketentuan Underwriting : Guaranteed Acceptance
BBNI Life Insurance tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi yang disebabkan karena alasan sebagai berikut: Klaim meninggal dunia karena penyakit yang timbul sebelum 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Bukti Kepesertaan Penyakit yang telah diderita sebelum tanggal kepesertaan asuransi AIDS (HIV), kanker stadium lanjut, gagal jantung, gagal ginjal, gagal paru kronis, gagal hati, stroke berulang Melakukan bunuh diri atau bentuk upaya bunuh diri Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Peserta atau orang yang berkepentingan terhadap santunan asuransi Dikenakan hukuman mati dalam suatu putusan pengadilan
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Adalah:
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Karena Penyakit Adalah:
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Rawat Inap Rumah Sakit Karena Kecelakaan dan Operasi/Pembedahan Karena Kecelakaan Adalah:
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim Cacat Tetap Total atau Sebagian Karena Kecelakaan Adalah:
Cara Pengajuan Klaim:
Mohon mengisi data dengan baik dan benar. Apabila ditemukan unsur penipuan, BNI Life berhak untuk melakukan gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku
Kalkulator
Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan
Pilih Asuransimu
Manfaat Asuransi
Rp. 20.000.000,-
Premi 3 Bulan
Rp. 20,000.00
Pilih Masa Asuransi Kamu
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Asuransi Perjalanan Komplit
Asuransi Mikro BNI Life Pandai+
Manfaat Asuransi
Rp. 20.000.000,-
Premi 3 Bulan
Rp. 20,000.00
Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebesar Rp. 20.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia karena penyakit sebesar Rp. 2.500.000,-
Santunan Cacat Tetap Total atau Sebagian karena Kecelakaan sebesar Rp. 5.000.000,-
Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit karena Kecelakaan (maksimal 120 hari) sebesar Rp. 100.000/hari
Santunan Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan karena Kecelakaan sebesar Rp. 3.000.000
Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Kemudahan Pembayaran :