Asuransi Pendidikan
BNI Life Smart Protection Plus
Informasi Produk BNI Life Smart Protection Plus
Manfaat Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death)
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami (natural death) dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 200% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Manfaat Hidup/Tahapan
Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan selama masa pertanggungan yang sesuai dengan jadwal pembayaran nilai tunai tahapan polis sebagai berikut:
Akhir Tahun Polis ke- |
Persentase terhadap Uang Pertanggungan |
3 |
10% |
6 |
20% |
9 |
30% |
12 |
40% |
18 |
50% |
Tahapan yang dimaksud adalah sejumlah nilai tunai yang tersedia dari Uang Pertanggungan sesuai dengan pilihan jadwal/plan pembayaran tahapan.
Pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tidak mengurangi pembayaran manfaat Meninggal Dunia yang terjadi setelah periode pembayaran manfaat Hidup/Tahapan tersebut.
Usia Masuk Tertanggung : 18 tahun – 50 tahun
Masa Asuransi : 18 Tahun
Uang Pertanggungan : Rp 25,000,000,- dan Rp 50,000,000,-
Cara Pembayaran Premi : Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan
Masa Pembayaran Premi : 9 (sembilan) Tahun
Ketentuan Kepesertaan :
Masa Mempelajari Polis : 15 Hari Kalender
Masa Leluasa (Grace Period) : 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayarannya dan selama masa leluasa itu Polis tetap berlaku.
Berakhirnya Pertanggungan :
Perlindungan asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku dan santunan tidak akan dibayarkan oleh Penanggung apabila terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan, secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Dokumen Klaim Klaim Meninggal Dunia karena Sebab Alami (Natural Death)
Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Dokumen-dokumen tersebut harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim menerima formulir-formulir pengajuan bukti klaim tersebut. Bilamana dipandang perlu oleh Penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran dan kelaziman suatu klaim, Penanggung berhak meminta pendapat dari pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat mediis kedua. Pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten tersebut dijadikan dasar keputusan Penanggung dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Penanggung untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penanggung. |
Mohon mengisi data dengan baik dan benar. BNI Life tidak akan membayar manfaat bila Klaim yang diajukan berdasarkan Polis ternyata tidak benar, atau terdapat kecurangan. Apabila di kemudian hari BNI Life mengetahui bahwa manfaat dibayarkan berdasarkan Klaim yang palsu, BNI Life berhak melakukan tindakan hukum apapun untuk menuntut dikembalikannya seluruh manfaat yang telah dibayarkan tersebut dan BNI Life dapat membatalkan Polis.
Unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
Lihat Video Ilustrasi Produk Berikut Ini
Kalkulator
Sesuaikan dengan masa asuransi yang Kamu inginkan
*Usia Masuk Peserta 18 tahun - 50 tahun
Pilih Asuransimu
Manfaat Asuransi
Rp. 25.000.000,-
Masa Asuransi
18 Tahun
Periode Pembayaran
9 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 314.000
Manfaat Asuransi
Rp. 50.000.000,-
Masa Asuransi
18 Tahun
Periode Pembayaran
9 Tahun
Premi Bulanan
Rp. 627.000
Pilih Cara Pembayaran Premi Kamu
Bulanan
Triwulan
Semester
Tahunan
Asuransi Pendidikan
BNI Life Smart Protection Plus
Manfaat Asuransi
Rp. 25.000.000,-
Premi Bulanan
Rp. 314.000
Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-
Santunan Meninggal Dunia karena penyakit sebesar Rp. 25.000.000,-
Apabila Tertanggung hidup dan polis masih aktif, maka akan dibayarkan manfaat tahapan selama masa pertanggungan.
Hubungi Kami untuk pertanyaan lebih lanjut
Kemudahan Pembayaran :